Bandung, Faktaindonesianews.cok – Ketika publik dihebohkan oleh dugaan kasus air minum kemasan (AMDK) bermerek Aqua yang dikaitkan dengan potensi pelanggaran standar mutu, reaksi publik menuntut kehadiran negara: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Namun, kenyataannya dua lembaga ini terlihat lamban dalam memberikan pernyataan resmi maupun langkah investigatif yang tegas.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah lembaga negara tengah menunggu hasil uji laboratorium?
Ataukah mereka berhitung dampak ekonomi dan reputasi korporasi besar?
2. Tugas dan Mandat Negara yang Diatur Regulasi
a.Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk melindungi kesehatan masyarakat berdasarkan:
Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kesehatan” dan negara berkewajiban mewujudkannya melalui penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas, aman, dan terjangkau.
Pasal 109 ayat (1): Produk pangan, termasuk air minum dalam kemasan, wajib memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum:
Menetapkan batas maksimum kandungan fisik, kimia, dan mikrobiologi dalam air minum, termasuk AMDK.
Artinya, setiap pelanggaran kualitas air minum merupakan pelanggaran langsung terhadap standar kesehatan publik.
Jika benar terdapat indikasi pelanggaran standar, Kemenkes wajib segera turun tangan — bukan menunggu desakan publik.
b. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)
Mandat BPKN diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 31–34: BPKN memiliki fungsi memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah serta melakukan penelitian terhadap kasus yang merugikan konsumen.
Pasal 4 huruf a dan b: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang yang tidak sesuai standar mutu.






