Negara Jangan Kalah Cepat dari Korporasi

Dengan demikian, BPKN tidak hanya berhak, tapi wajib memanggil manajemen PT Tirta Investama dan melakukan pemeriksaan mendalam.

3. Keterlambatan Respons: Gejala Sistemik

Bacaan Lainnya

Keterlambatan dua lembaga negara ini menunjukkan gejala klasik lemahnya koordinasi antar-regulator.

Ada tiga sebab utama yang mungkin:

Ketiadaan mekanisme “early warning” antar lembaga (Kemenkes, BPOM, KLHK, dan BPKN).

Tidak ada sistem terpadu yang memantau secara cepat laporan atau keluhan konsumen terkait AMDK.

Kehati-hatian politik dan ekonomi menghadapi korporasi besar.

Aqua bukan pemain kecil — ia menguasai lebih dari 50% pasar AMDK nasional. Tindakan terhadap perusahaan ini pasti berdampak pada pasar dan iklim investasi.

Ketiadaan standar transparansi publik

Masyarakat sering kali baru tahu setelah media menyorot isu, bukan dari laporan resmi lembaga.

Analisis Etis dan Publik

Tugas lembaga publik bukan sekadar administratif, tetapi etis dan moral.

Dalam konteks ini, keterlambatan bersikap sama artinya dengan membiarkan potensi risiko kesehatan dan pelanggaran hak konsumen berlangsung tanpa perlindungan.

Bila negara lamban, korporasi akan merasa bebas.

Bila publik kehilangan kepercayaan, maka seluruh sistem perlindungan konsumen kehilangan makna.

Solusi dan Rekomendasi Kelembagaan

1. Segera bentuk Tim Investigasi Independen melibatkan Kemenkes, BPOM, dan BPKN RI untuk menelusuri seluruh rantai produksi AMDK.

2. Kewajiban transparansi publik — hasil uji laboratorium harus diumumkan terbuka sesuai amanat Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).

3. Pemberlakuan sanksi administratif dan publikasi sesuai Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen, agar menjadi efek jera bagi korporasi besar.

4. Revisi kebijakan pengawasan lintas lembaga agar Kemenkes tak lagi pasif menunggu, tapi aktif melindungi.

Keterlambatan bukan sekadar soal waktu, tapi soal komitmen moral negara terhadap rakyatnya.

Jika lembaga seperti Kemenkes dan BPKN RI tidak segera memperbaiki sistem pengawasan, publik wajar merasa bahwa negara kalah cepat dari korporasi.

Perlindungan konsumen tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi.

Kesehatan publik tidak boleh ditunda oleh prosedur birokrasi.

Negara harus hadir — cepat, tegas, dan transparan.

(djohar)

Pos terkait