Nurhadi, Salah Satu Aib Para Pengadil di Negeri Kaum Bedebah

Bandung, Faktaindonesianews.com – Di negeri ini, hukum seolah berdiri tegak — tapi dengan kaki lumpur. Nama Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali mencuat bukan karena prestasi, melainkan karena jejak busuk dalam pusaran suap dan gratifikasi.

Ketika pengadil sendiri menjual keadilan, maka kita sedang menyaksikan tragedi terbesar bangsa: hukum diperdagangkan oleh penjaganya sendiri.

Bacaan Lainnya

Nurhadi bukan sekadar nama. Ia simbol dari kerapuhan nurani hukum di tubuh lembaga tertinggi yudikatif.

Jabatan Sekretaris MA adalah posisi strategis yang mengatur urat nadi administrasi peradilan di seluruh Indonesia.

Tapi di tangan Nurhadi, posisi itu berubah menjadi mesin rente — ruang tawar-menawar di bawah meja yang menodai makna keadilan.

Ia bukan hanya melanggar hukum; ia menampar wajah rakyat yang berharap hukum masih punya arti.

Ironinya, banyak dari mereka yang berdiri di podium pengadilan masih berteriak tentang integritas, sambil bersembunyi di balik toga dan simbol keadilan. Padahal, keadilan yang bisa ditawar adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Mereka yang mestinya menjadi benteng moral, justru menjelma calo perkara, perantara suap, dan penjaga status quo busuk di balik tembok megah Mahkamah Agung.

Kita tidak bisa menutup mata: korupsi yudikatif adalah kanker yang paling berbahaya. Ia tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas kepercayaan publik.

Ketika rakyat mulai yakin bahwa setiap perkara bisa diselesaikan dengan uang, maka matilah sendi utama negara hukum.

Sebab negara tanpa kepercayaan, bukan lagi negara hukum — melainkan pasar gelap keadilan.

Nurhadi hanyalah satu nama dari sekian banyak wajah yang menari di atas panggung kotor kekuasaan hukum.

Ia hanyalah cermin — bahwa sistem pengawasan internal peradilan lemah, lembaga etik tak bertaring, dan Komisi Yudisial sering kali dikebiri oleh kepentingan politik serta kekuasaan lembaga yang diawasi.

Ketika para pengadil merasa diri mereka kebal, maka sesungguhnya mereka sedang menggali liang kubur untuk kehormatan hukum itu sendiri.

Yang lebih menyedihkan, banyak publik yang mulai apatis. “Semua sudah busuk,” kata mereka, seolah menyerah pada kenyataan.

Padahal, menyerah berarti memberi ruang bagi kebusukan tumbuh lebih lebat.

Kita lupa bahwa perubahan selalu lahir dari keberanian untuk tidak diam. Nurhadi memang sudah ditetapkan bersalah, tetapi apakah sistemnya berubah? Apakah budaya suap di peradilan sudah sirna?

Atau kita hanya puas menonton satu kambing hitam disembelih, sementara kawanan lainnya tetap bersembunyi di balik jubah kehormatan?

Hukum di negeri ini tak hanya butuh reformasi kelembagaan ia butuh pembersihan moral.

Bukan sekadar mengganti pejabat, tapi mengubah mentalitas pengadil yang merasa dirinya dewa.

Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang punya akses ke ruang hakim. Ia harus lahir dari hati yang masih takut pada kebenaran.

Selama hukum bisa dibeli, rakyat akan terus menjadi korban.

Dan selama pengadil seperti Nurhadi masih ada, kita hidup di negeri kaum bedebah — tempat di mana keadilan dipajang di etalase, dengan harga yang bisa dinegosiasikan oleh siapa saja yang berani membayarnya.

(djohar)

Pos terkait