Oknum Pimpinan DPRD Provinsi Di Duga Memotong Dana Hibah

Dari seluruh potongan yang di terima kemudian terdakwa di suruh untuk mengantarkannya ke rumah OS. Yang berada di Buah Batu Kota Bandung. Kemudiaan saat pulang terdakwa di berikan uang transportasi oleh Yadi sebesar Rp5 juta.

Potongan dana hibah dari total dana di terima menurut ahli Iis Solihat. Selaku Auditor pada Inspektorat Jabar di nyatakan sebagai kerugian negara. Sebab penerima susnya memanfaatkan dana hibah sesuai jumlah uang yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Atas perbuatannya, terdakwa di dakwa pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) ke-1 kUHP. Subsiden pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) kUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *