CIAMIS, Faktaindonesianews.com — Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis terus diperluas dan semakin intensif. Tim gabungan yang terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat), Polri, Jasa Raharja, serta pemerintah daerah, mulai meningkatkan razia untuk menertibkan kendaraan menunggak pajak maupun belum daftar ulang.
Program ini merupakan bagian dari skema cost sharing APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2025 dan telah digelar di berbagai lokasi strategis, seperti Banjarsari, Cijantung, Kawali, hingga Cihaurbeuti.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, H. Adun Abdullah Syabi’i, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan regulasi, tetapi juga mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
“Harapannya, meskipun pengendara sempat dihentikan, mereka bisa langsung membayar pajak dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan yang sah dan legal,” ungkap Adun Abdullah, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, lokasi razia kini dilengkapi fasilitas pembayaran langsung di tempat, mulai dari verifikasi data, penerbitan Surat Ketetapan Keputusan Pajak (SKKP), hingga pencetakan dokumen kendaraan.
Pajak Kendaraan Jadi Tulang Punggung Pendapatan Daerah
Pemkab Ciamis menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah paling vital. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga sektor pendidikan dan pengendalian banjir.
Saat ini, titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebar hampir di seluruh kecamatan, antara lain Panawangan, Kawali, Kota Ciamis, Banjarsari, Cidolog, Pamarican, Jatinagara, dan Sadananya.
Adun menegaskan kemudahan layanan sudah disiapkan agar masyarakat tidak lagi menunda kewajiban pajaknya.
“Bayar pajak itu mudah, transparan, dan tanpa pungutan liar. Selama persyaratan lengkap, proses bisa dilakukan di mana saja,” tegasnya.
Operasi Berlanjut hingga Desember, Tahun Depan Frekuensi Naik Tiga Kali Lipat
Operasi gabungan ini dipastikan berlangsung hingga Desember 2025, dan mulai 2026 akan ditingkatkan menjadi tiga kali dalam sebulan. Selain razia lapangan, petugas juga akan melakukan penelusuran langsung ke rumah wajib pajak.
“Kami mohon maaf jika operasi ini mengganggu perjalanan. Namun ini untuk kebaikan bersama dan peningkatan pembangunan daerah,” ujarnya.






