Orang Pintar yang Memelintir Hukum Pers

Orang Pintar yang Memelintir Hukum Pers

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo menimbulkan gelombang protes di Jakarta dan Medan.

Para jurnalis dan aktivis melihat langkah itu bukan sekadar gugatan, melainkan upaya pembungkaman pers — bentuk halus dari Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.

Bacaan Lainnya

Masalahnya sederhana, tapi krusial: sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan di ruang pengadilan umum. Namun mengapa, di negeri dengan segudang “orang pintar”, pasal sejelas itu masih juga dipelintir?

Undang Undang Pokok Pers (UUPP) : Bukan Sekadar Aturan, Tapi Perisai Demokrasi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPP) bukan produk sembarangan.
Ia lahir dari rahim reformasi, dari darah dan perjuangan panjang melawan represi negara atas kebebasan berpikir.
Di dalamnya terkandung satu prinsip agung: karya jurnalistik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme etik Dewan Pers, bukan gugatan pidana atau perdata.

Pasal 15 ayat (2) huruf c menyebut jelas: Dewan Pers bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan pers.

Dengan kata lain, siapa pun yang merasa dirugikan, cukup datang ke Dewan Pers — tidak perlu membawa wartawan ke meja hijau.

Inilah yang disebut self-regulation system dalam dunia pers: hukum etik yang menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Sayangnya, banyak yang berpura-pura lupa. Termasuk mereka yang mestinya menjadi teladan dalam memahami hukum.

Ketika Orang Pintar Menjadi Bahaya

Bahaya besar demokrasi hari ini bukan datang dari orang bodoh, tapi dari orang pintar yang memelintir hukum untuk kepentingan dirinya sendiri.

Mereka tahu UUPP ada, mereka tahu Dewan Pers berwenang, tapi tetap memilih jalur gugatan miliaran rupiah agar media ciut dan jurnalis bungkam.

Itulah wajah baru otoritarianisme: tak lagi berseragam militer, tapi mengenakan jas rapi dan membawa surat kuasa hukum.

SLAPP adalah senjata halus tapi mematikan. Ia tak menembak tubuh, tapi membekukan keberanian.
Jika gugatan semacam ini dibiarkan, maka setiap reporter akan berpikir dua kali sebelum menulis kritik.
Dan begitu rasa takut itu tumbuh, maka kemerdekaan pers tinggal nama — sementara kekuasaan kembali berkuasa tanpa kontrol.

Menguji Nyali Negara Hukum

Negara hukum sejati bukan diukur dari banyaknya pasal, tapi dari keberaniannya melindungi kebenaran.
Maka, peristiwa ini adalah ujian — bukan hanya bagi Tempo, tapi bagi seluruh sistem hukum kita. Apakah pengadilan berani menolak gugatan yang jelas-jelas bertentangan dengan mekanisme UUPP?
Atau justru membiarkan hukum menjadi alat intimidasi bagi pejabat yang alergi dikritik?

Seorang pejabat yang merasa tercemar oleh pemberitaan bisa saja menuntut hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUPP.

Tapi bila langsung menggugat Rp200 miliar, maka yang diperjuangkan bukan lagi nama baik — melainkan harga diri yang terluka oleh kebenaran.

Pers Bukan Musuh, Tapi Cermin

Kita perlu mengingatkan para pemimpin: pers bukan musuh negara, tetapi cermin bagi kekuasaan.
Cermin itu memang sering menunjukkan noda, tapi justru di situlah gunanya. Mereka yang menolak bercermin bukan akan jadi lebih bersih, tapi makin kotor dalam kebodohan yang disengaja.

Pers tidak sempurna, tapi tanpanya, bangsa ini akan berjalan dalam gelap.
Dan gelap yang dimaksud bukan ketiadaan cahaya, melainkan ketiadaan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan.

Hentikan Budaya Anti-Kritik

Gugatan semacam ini seharusnya menjadi alarm nasional: bahwa budaya anti-kritik kini mulai menjalar kembali dengan wajah yang lebih halus.

Negara mesti tegas: setiap pejabat publik wajib memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur undang-undang.

Karena pejabat yang menggugat media lewat jalur perdata bukan sedang menegakkan kehormatan, tetapi sedang menistakan hukum yang ia sumpah untuk taati.

Kita tidak boleh diam.
Sebab membiarkan satu media dibungkam, sama artinya dengan mengizinkan kebebasan seluruh rakyat dirampas perlahan.

Dan kepada mereka yang merasa tersinggung oleh berita, biarlah satu pesan ini menggema : “Jika engkau benar, buktikan dengan klarifikasi. Tapi jika engkau takut pada kebenaran, maka gugatanmu hanyalah upaya menutupi malu di balik pasal.”

Karena hukum yang sehat tidak melindungi kekuasaan, tetapi melindungi kebenaran.
Dan pers yang bebas adalah jantung dari kebenaran itu sendiri./djohar

Pos terkait