Bandung, FaktaIndonesiaNews.com –Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 5 miliar, Adetya Yessi Seftiani, menjerit mencari keadilan atas perkara Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang membelitnya selama ini.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, Selasa 7 Mei 2024 yang lalu, terungkap bahwa uang miliaran yang diduga digelapkan terdakwa tersebut merupakan milik kekasihnya sendiri berinisial SG.
“Dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pekan yang yang lalu, jelas kami sangat keberatan,” kata penasehat hukum terdakwa, Nico Sihombing, Selasa (14/5/24).
Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan, Nico menjelaskan, dakwaan JPU terhadap Adetya Yessi Seftiani dinilai tidak cermat karena tidak dijelaskan soal status hubungan antara terdakwa dengan mantan pacarnya yaitu SG.