Bandung, FaktaIndonesiaNews.com –Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 5 miliar, Adetya Yessi Seftiani, menjerit mencari keadilan atas perkara Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang membelitnya selama ini.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, Selasa 7 Mei 2024 yang lalu, terungkap bahwa uang miliaran yang diduga digelapkan terdakwa tersebut merupakan milik kekasihnya sendiri berinisial SG.
“Dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pekan yang yang lalu, jelas kami sangat keberatan,” kata penasehat hukum terdakwa, Nico Sihombing, Selasa (14/5/24).
Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan, Nico menjelaskan, dakwaan JPU terhadap Adetya Yessi Seftiani dinilai tidak cermat karena tidak dijelaskan soal status hubungan antara terdakwa dengan mantan pacarnya yaitu SG.
“Dalam dakwaan itu uraiannya tidak lengkap, tidak cermat, ada beberapa fakta yang tidak dijelaskan misalnya, soalnya hubungan terdakwa dengan SG yang mengaku sebagai korban,” jelasnya.
Menurutnya, perkara ini bermula saat Adetya dilaporkan ke polisi pada akhir 2023 atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar milik kekasihnya saat itu, SG, dan keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2015.
“Uang miliaran tersebut diberikan SG ke terdakwa secara sukarela untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi, SG juga membelikan rumah ke terdakwa seharga Rp. 11 miliar, di Pasirkaliki Bandung,” ujar Nico.
Setelah menjalin asmara, pasangan harmonis ini, pada saat itu, diketahui memiliki seorang anak laki-laki, tapi, setelah anak hasil hubungannya itu berusia 9 bulan, SG pergi tanpa memberikan kabar dan menghilang.






