Site icon Berita Fakta Indonesia

Pacaran Sampe Miliki Anak Berujung di Pengadilan, Terjerat Kasus Apa ?

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko

Bandung, FaktaIndonesiaNews.com –Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 5 miliar, Adetya Yessi Seftiani, menjerit mencari keadilan atas perkara Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang membelitnya selama ini.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, Selasa 7 Mei 2024 yang lalu, terungkap bahwa uang miliaran yang diduga digelapkan terdakwa tersebut merupakan milik kekasihnya sendiri berinisial SG.

“Dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pekan yang yang lalu, jelas kami sangat keberatan,” kata penasehat hukum terdakwa, Nico Sihombing, Selasa (14/5/24).

Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan, Nico menjelaskan, dakwaan JPU terhadap Adetya Yessi Seftiani dinilai tidak cermat karena tidak dijelaskan soal status hubungan antara terdakwa dengan mantan pacarnya yaitu SG.

“Dalam dakwaan itu uraiannya tidak lengkap, tidak cermat, ada beberapa fakta yang tidak dijelaskan misalnya, soalnya hubungan terdakwa dengan SG yang mengaku sebagai korban,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini bermula saat Adetya dilaporkan ke polisi pada akhir 2023 atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar milik kekasihnya saat itu, SG, dan keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2015.

“Uang miliaran tersebut diberikan SG ke terdakwa secara sukarela untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi, SG juga membelikan rumah ke terdakwa seharga Rp. 11 miliar, di Pasirkaliki Bandung,” ujar Nico.

Setelah menjalin asmara, pasangan harmonis ini, pada saat itu, diketahui memiliki seorang anak laki-laki, tapi, setelah anak hasil hubungannya itu berusia 9 bulan, SG pergi tanpa memberikan kabar dan menghilang.

“Setelah lama menghilang, SG muncul kembali ke kehidupan Adetya, tapi yang terjadi, Adetya malah dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

“Kalau dibilang ada penggelapan, ini jadi pertanyaan, dugaan kuat, ini hanyalah terbakar rasa cemburu, karena terdakwa dikabarkan dekat dengan seseorang,” sambungnya.

Menyinggung soal SG, Nico mengaku yakin untuk menghadapi gugatan atau perkara yang saat ini bergulir, alasannya, menurut informasi, SG juga pernah melaporkan mantan kekasihnya yakni berinisial MH.

“Waktu itu pada 2019, SG melaporkan mantan kekasihnya berinisial MH, hingga berlanjut ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggelapan, alhasil MH divonis bebas oleh majelis hakim,” katanya.

“Tuntutan JPU kepada MH atas dugaan penggelapan dinyatakan tak terbukti oleh pengadilan, jadi perkara yang dialami Adetya ini sama persis dengan yang dialami klien kami terdahulu,” urainya.

Terakhir, Nico menegaskan, perkara yang menjerat kliennya tersebut, tidak ada hubungan perkawinan suami istri, namun tinggal bersama hingga akhirnya memiliki keturunan.

“Jadi sepanjang berhubungan, klien kami itu dibelikan rumah, dibelikan mobil, kalau klien dulu dikasih emas tiga kilogram, atas dasar suka sama suka,” pungkasnya.***

Exit mobile version