Berita Bekasi, FaktaindonesiaNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menyegel pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan KKP RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak terkait di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, termasuk DKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasil koordinasi memastikan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut.
Status dan Kepemilikan Pagar Laut
Pagar laut tersebut dimiliki oleh PT TRPN, yang memiliki sertifikat lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 km. Meskipun berada di luar zona energi, pagar laut tersebut tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasinya juga tidak termasuk dalam objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemda Provinsi Jabar.
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), hanya terdapat lahan seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi akses jalan dari total 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai bagian dari kompensasi sosial, PT TRPN berkomitmen membantu penataan area terdampak, termasuk kios dan kantor di sekitar lokasi.
Tindakan Lanjutan
Meskipun penegakan hukum terkait pagar laut berada di bawah wewenang KKP, Pemda Provinsi Jabar tetap memiliki peran dalam pengawasan di radius 12 mil, yang mencakup eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
Sebagai langkah awal, Pemda Provinsi Jabar akan mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait ketidaksesuaian izin pagar laut. Selain itu, PT TRPN diminta untuk menaati semua klausul dalam PKS, termasuk tanggung jawab atas kompensasi sosial. Pemda Provinsi Jabar juga akan melakukan pemantauan lapangan guna memastikan tidak terjadi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
Pengembangan Zona Energi dan Perluasan Pelabuhan
Di sisi lain, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, mengungkapkan bahwa kerja sama antara Pemda Provinsi Jabar dan pihak ketiga bertujuan untuk mengembangkan zona energi dan memperluas akses pelabuhan. Hal ini sejalan dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.