“Pedagang pengecer dan warung kelontong tetap bisa menjual gas elpiji 3 kilogram setelah mereka meningkatkan status menjadi Sub Pangkalan. Ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih terstruktur dan terjamin,” ucap Wamen ESDM.
Seluruh jajaran Kodam III/Slw bersama Pemda akan turut serta secara aktif melakukan pengawasan distribusi di lapangan. Harapannya kebutuhan masyarakat terpenuhi dan situasi wilayah tetap terjaga dengan baik..
(Purwadhi)