Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ada satu pasal dalam tata aturan OJK yang selama bertahun-tahun menjadi “pintu neraka” bagi rakyat kecil: Pasal 44 ayat 1 & 2 dalam POJK 22.
Di atas kertas pasal itu hanya bicara soal penunjukan pihak ketiga untuk penagihan. Tapi di lapangan? Pasal itu menjelma senjata legal bagi rentetan intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dilancarkan debt collector atas nama “menjalankan tugas”.
Dan kini, ketika data OJK menunjukkan 3.858 pengaduan hanya dalam 5,5 bulan, DPR akhirnya bersuara:
“Hapus pasal itu.”
Pertanyaannya, yang menggema dari seluruh sudut negeri:
Apakah OJK berani Atau OJK kembali memilih jadi regulator yang jinak pada industri, tapi diam saat rakyat dihajar debt collector?
1. Pasal 44: Celah yang Diciptakan Regulator, Dimanfaatkan Penagih Utang
Mari bicara jujur.
Selama pasal itu hidup, pihak ketiga akan selalu punya dasar hukum untuk menagih. Memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan outsourcing urusan penagihan kepada orang-orang yang : tidak punya kewenangan hukum apa pun, tidak tunduk pada kode etik internal, tidak punya SOP yang jelas, dan seringkali bekerja dengan mental premanisme.
Itulah sebabnya pengaduan menumpuk. Karena pasal ini mempersilakan pihak ketiga masuk ke rumah rakyat, memaksa bayar, menyita barang, menekan keluarga, memviralkan aib, hingga memakai ancaman keroyokan.
Sekarang pertanyaan logisnya:
Jika pasal ini tidak ada, apakah praktik liar itu masih bisa jalan?
Tidak.
Artinya akar masalahnya jelas: pasalnya memang problematik.
2. Setiap Tetes Keringat Rakyat Berakhir Jadi Target Penagihan Brutal
Rakyat menunggak bukan karena ingin menipu.
Bukan karena berencana lari dari tanggung jawab.
Sebagian besar terlilit kondisi ekonomi: PHK, penurunan pendapatan, gagal panen, atau sekadar telat beberapa hari.
Tapi apa yang mereka terima?
Pemalakan dengan seragam.
Intimidasi yang dibungkus “prosedur”.
Perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan.
Teror yang mencederai harga diri.
Dan ironisnya, semua itu terjadi dengan dalih “Kami ditunjuk perusahaan, berdasarkan POJK.”
Inilah saatnya kita katakan dengan lantang:
OJK telah membuka ruang legal bagi praktik yang menyakiti rakyat.
3. DPR Menekan, Publik Geram—Tapi Apakah OJK Masih Mau Bertahan?
Ketika salah seorang anggota Komisi III DPR meminta OJK menghapus Pasal 44 ayat 1 & 2, itu bukan sekadar kritik teknis regulasi. Itu adalah tamparan terbuka.
Komisi III adalah komisi yang mengurusi hukum, HAM, dan penegakan keadilan.
Jika mereka sampai turun tangan dalam urusan perlindungan konsumen di sektor keuangan, artinya:
OJK dianggap lambat, OJK dianggap tidak tegas. OJK dianggap terlalu nyaman mendampingi industri, tapi tidak tegas melindungi masyarakat.
Publik pun tahu itu.
Karena setiap video debt collector mengamuk viral, nama OJK selalu disebut, tapi OJK jarang hadir di lapangan.
4. Apa Risiko Jika Pasal 44 Dihapus?
Mari kita bongkar mitosnya.
Industri bilang:
“Nanti penagihan jadi sulit.”
Realitanya, Yang sulit itu hanya bagi perusahaan yang malas menyiapkan sistem penagihan internal yang manusiawi.
Saat pasal dihapus, Penagihan harus dilakukan oleh pegawai resmi, beridentitas jelas.
Tidak ada lagi dalih “outsourcing”.
Setiap kesalahan penagihan langsung jadi tanggung jawab perusahaan.
Tidak ada penghindaran tanggung jawab dengan “itu ulah pihak ketiga”.
Artinya, Yang takut pasal ini dihapus hanya perusahaan yang selama ini mengandalkan debt collector sebagai alat pemukul.
5. OJK Harus Memilih : Berpihak pada Rakyat atau Berpihak pada Kenyamanan Industri?Selama ini OJK sangat pede bicara soal:
“market conduct”,
“perlindungan konsumen”,
“good governance”,
dll.
Tapi teori tidak ada gunanya ketika regulasi yang paling menyakitkan rakyat saja tidak berani disentuh.
Dengan 3.858 pengaduan dalam 5,5 bulan, sudah seharusnya OJK sadar bahwa, Rakyat sudah letih.
DPR sudah gerah.
Dan kepercayaan publik pada OJK tidak bisa terus dibiarkan turun.
Jika OJK tetap bertahan dengan Pasal 44, maka OJK harus siap menerima label baru dari publik : “Regulator yang memfasilitasi teror penagihan.” Pedas? Ya. Tapi itulah faktanya di mata rakyat.
Keberanian OJK Ditentukan oleh Pasal 44, pada titik krusial ini, tidak perlu lagi debat akademik.
Tidak perlu lagi seminar.
Tidak perlu lagi retorika “perlindungan konsumen”.
Keberanian OJK hanya diuji pada satu hal sederhana: “Apakah OJK berani mencabut Pasal 44 ayat 1 & 2 POJK 22 atau tidak?”
Jika berani, OJK menjadi regulator yang berpihak pada kemanusiaan.
Jika tidak, maka pasal itu akan terus menjadi “surat sakti” bagi debt collector untuk merampas martabat rakyat.
Sejarah kelak akan mencatat, bahwa sesungguhnya OJK diberi kesempatan untuk membela rakyat, tapi memilih diam. /djohar
