Faktaindonesianews.com – Vatikan menjatuhkan sanksi terberat berupa ekskomunikasi kepada enam uskup ultra-konservatif setelah mereka melakukan pentahbisan uskup tanpa persetujuan Paus Leo XIV. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum kanonik dan berpotensi memecah persatuan Gereja Katolik.
Keputusan itu diumumkan melalui dekrit resmi Vatikan sehari setelah kelompok Society of Saint Pius X (SSPX) menahbiskan empat uskup baru tanpa memperoleh persetujuan dari Paus. Sebelumnya, Paus Leo XIV telah meminta agar prosesi pentahbisan tidak dilanjutkan hingga mendapatkan restu resmi.
Dalam pernyataannya, Paus menyebut tindakan tersebut sebagai “tindakan skismatik”, yakni perbuatan yang dapat memecah belah persatuan Gereja Katolik.
Vatikan Sebut Langgar Hukum Kanonik
Dicastery for the Doctrine of the Faith, lembaga Vatikan yang bertugas menjaga ajaran Gereja Katolik, menegaskan bahwa pentahbisan uskup tanpa persetujuan Paus merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kanonik.
Lembaga tersebut menyatakan bahwa para uskup yang terlibat telah melakukan tindakan pembangkangan terhadap otoritas Takhta Suci sehingga secara otomatis dikenai sanksi ekskomunikasi.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada empat uskup yang baru ditahbiskan, terdiri atas dua warga Prancis, satu warga Amerika Serikat, dan satu warga Swiss. Selain itu, dua uskup yang memimpin prosesi pentahbisan di Econe, Swiss barat daya, juga turut dikenai ekskomunikasi.
Upacara pentahbisan berlangsung dalam misa berbahasa Latin selama sekitar empat jam dan dihadiri sekitar 15.000 umat.
Lokasi Bersejarah Konflik dengan Vatikan
Prosesi tersebut digelar di Econe, Swiss, lokasi yang memiliki sejarah panjang dalam konflik antara SSPX dan Vatikan.
Di tempat yang sama pada tahun 1988, pendiri SSPX, Marcel Lefebvre, juga menahbiskan empat uskup tanpa persetujuan Paus. Tindakan itu saat itu berujung pada ekskomunikasi terhadap para uskup yang terlibat.
Apa Itu Society of Saint Pius X?
SSPX merupakan kelompok Katolik tradisionalis yang didirikan oleh Marcel Lefebvre di Swiss pada 1970. Kelompok ini menolak sejumlah pembaruan yang diperkenalkan melalui Second Vatican Council atau Konsili Vatikan II pada dekade 1960-an.
Lima tahun setelah berdiri, SSPX secara resmi dibubarkan oleh Uskup Fribourg. Namun kelompok tersebut tetap melanjutkan aktivitasnya dan mempertahankan pandangan teologis yang berbeda dengan Vatikan.
Pastor Michel Rion, dosen teologi di salah satu seminari SSPX, menyatakan bahwa tindakan pentahbisan tersebut bukan bentuk pemberontakan terhadap Gereja.
“Ini bukan tindakan pemberontakan, melainkan tindakan yang lahir dari kecintaan kepada Gereja,” ujarnya.
Memiliki Jaringan Internasional
SSPX memiliki jaringan yang cukup aktif di Amerika Serikat dengan kantor pusat di Missouri serta seminari pendidikan imam di Dillwyn, Virginia. Salah satu uskup yang baru ditahbiskan adalah Pastor Michael Goldade, yang memimpin seminari tersebut.
Meski jumlah anggotanya relatif kecil—sekitar 700 imam dan 600.000 pengikut di seluruh dunia dibandingkan Gereja Katolik yang memiliki sekitar 1,4 miliar umat dan sekitar 400.000 imam, Vatikan memandang persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap persatuan Gereja.
