Site icon Berita Fakta Indonesia

PDIP Masih Kaji Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen, Hasto: Perlu Dilihat dari Konsolidasi Demokrasi

PDIP Masih Kaji Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen, Hasto: Perlu Dilihat dari Konsolidasi Demokrasi

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP PDIP) masih melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang selama ini berlaku dalam sistem pemilu nasional. Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian PDIP dalam merespons dinamika perubahan aturan pemilu yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan efektivitas parlemen.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa ambang batas parlemen selama ini berfungsi sebagai instrumen konsolidasi demokrasi, yang membantu masyarakat dalam menyeleksi partai politik yang layak masuk ke parlemen. Menurutnya, diskursus mengenai besar kecilnya ambang batas tidak bisa dilepaskan dari konteks sistem politik nasional.

“Berapa besarannya, dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun daerah, PDIP masih melakukan kajian-kajian,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1).

Hasto menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, keberadaan parliamentary threshold memiliki peran penting agar proses pengambilan keputusan di parlemen dapat berjalan lebih efektif dan stabil. Tanpa mekanisme penyederhanaan partai di parlemen, kata dia, risiko fragmentasi politik akan semakin besar dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

Selain itu, ambang batas parlemen juga dipandang sebagai bagian dari upaya mencari padanan sistem multipartai sederhana, di mana jumlah partai di parlemen tetap mencerminkan keragaman aspirasi politik, namun tidak terlalu terfragmentasi. Dalam konteks ini, parliamentary threshold dinilai mampu memberikan basis kekuatan politik yang lebih solid bagi partai-partai pendukung pemerintahan.

“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis,” ujar Hasto.

Meski demikian, PDIP tidak menutup mata terhadap kritik dan wacana penghapusan ambang batas parlemen. Hasto menegaskan bahwa partainya tetap membuka ruang evaluasi dengan membentuk tim ahli untuk mengkaji isu tersebut secara komprehensif. Kajian itu dilakukan melalui Megawati Institute, lembaga kajian strategis yang berada di lingkungan PDIP.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting. Pada Pemilu 1999, jumlah partai politik yang masuk parlemen sangat banyak, sehingga memunculkan tantangan serius dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan politik. Kondisi itulah yang kemudian mendorong lahirnya instrumen konsolidasi demokrasi berupa ambang batas parlemen.

Sementara itu, ketentuan parliamentary threshold ke depan akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan dibahas di Komisi II DPR RI. Pembahasan RUU ini dipastikan menjadi arena penting bagi perdebatan arah sistem kepemiluan Indonesia.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

Exit mobile version