Jakarta, Faktaindonesianews.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyatakan tidak mempermasalahkan wacana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui rencana amendemen kelima UUD 1945. Menurutnya, PPHN yang pada era Presiden Soeharto dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dibutuhkan untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Aria Bima menegaskan bahwa setiap presiden harus memiliki visi dan misi yang menjadi turunan langsung dari ideologi negara, mulai dari Pancasila, UUD 1945, hingga PPHN. Dengan demikian, pembangunan nasional tetap berada pada rel yang sama, meskipun setiap presiden menawarkan program prioritas yang berbeda.
“Setiap presiden visi misinya harus satu haluan negara. Turunan dari Pancasila, konstitusi, kemudian PPHN, baru ke rencana pembangunan masing-masing pemerintahan,” ujar Aria Bima di Bandung, Jumat (5/12). Ia menegaskan bahwa meski presiden dipilih langsung oleh rakyat, posisi presiden tetap menjadi perwujudan dari haluan negara yang sudah disepakati.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, keberadaan PPHN justru akan menegaskan kesamaan arah pembangunan nasional. Menurutnya, dengan haluan yang seragam, perbedaan antar-presiden hanya terletak pada aksentuasi program unggulan yang ingin mereka dorong.
“Arah haluannya sama. Program prioritasnya yang mungkin berbeda. Jadi presiden itu aksentuasi dari haluan negara,” tegasnya.
Menepis berbagai kritik, Aria Bima juga menolak anggapan bahwa keberadaan GBHN di masa lalu menghambat otonomi dan desentralisasi daerah. Ia menilai kedua prinsip tersebut justru merupakan bagian penting dari haluan negara yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
“Otonomi daerah dan desentralisasi sudah menjadi prinsip haluan negara. Itu pilar dari Pancasila, terutama sila kerakyatan,” jelasnya. Karena itu, ia menilai menghidupkan kembali haluan negara dalam bentuk PPHN tidak akan menimbulkan masalah.
Wacana penerapan kembali PPHN saat ini tengah dikaji oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa badan pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah merampungkan rumusan awal PPHN. Rumusan tersebut dibahas dalam rapat gabungan yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan perwakilan DPD RI pada 6 Agustus 2025.
Dengan semakin intensifnya pembahasan PPHN, wacana mengembalikan haluan negara ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menguat.
Kajian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan arah pembangunan jangka panjang yang lebih konsisten, sehingga pergantian presiden tidak mengubah haluan dasar negara, melainkan hanya fokus program prioritas masing-masing kepemimpinan.
