Pelaku Pencuri Mesin Kato Di Amankan Polsek Muara Samu

Pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, personil Polsek Muara Samu menerima informasi bahwa mesin KATO yang di curi tersebut berada di Desa Legai. Dengan cepat, Tim Polsek Muara Samu melakukan pengecekan dan menemukan mesin KATO yang hilang berada di tempat pengepul besi tua milik Idris, kata Iptu Hasanuddin, SH.

Hasanuddin menambahkan, Setelah melakukan interogasi terhadap Idris. Di ketahui bahwa pelaku pencurian berinisial Rey telah membawa mesin tersebut untuk dijual kepadanya. Rey mengklaim bahwa mesin itu miliknya dan tinggal di Desa Biu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mendatangi bengkel tempat Rey berada dan berhasil mengamankannya” kata Hasanuddin lagi.

Dalam proses interogasi, Rey mengaku bahwa ia tidak bertindak sendiri. Dia menyebutkan bahwa ada empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dengan inisial Al, Fa, MR, dan Rj. Anggota Polsek Muara Samu kemudian melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku pencurian mesin KATO milik Al Fannur, ujarnya lagi.

Menyita Barang Bukti

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mesin KATO. 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa nomor polisi. 1 unit sepeda motor Jupiter warna hitam dengan nomor polisi KT 3635 EAF. Dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KT 3867 EAF. Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk membawa mesin curian ke rumah pengepul besi milik Idris.

Pos terkait