Pelaku Pencurian Rel Kereta Berhasil Di Tangkap

Selanjutnya di laksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. Kemudian SK JJ menghubungi Katon C  Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Penangkapan di lakukan saat pelaku memindahkan barang bukti ke kendaraan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Kini ketiga pelaku pencurian rel tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.

“Pelaku terancam di kenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Menindak Tegas Sesuai Proses Hukum.

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang di larang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *