Pelaku Pencurian Rel Kereta Berhasil Di Tangkap

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan. Atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung dalam menangkap pelaku pencurian juga di bantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli. Menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” pungkas Ayep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *