Ciamis, Faktaindonesianews.com – Pemasangan tiang provider internet di Perumahan Kertasari Blok 5, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan warga. Proyek ini diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan protes dari masyarakat setempat.
Beberapa warga mengaku terkejut saat mendapati tiang internet mulai dipasang tanpa adanya sosialisasi yang jelas. Mereka mempertanyakan ijin pemasangan tiangan provaider tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi. Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, proyek ini terkesan dilakukan secara diam-diam tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak terkait.
“Kami sebagai warga tidak mendapatkan informasi sebelumnya. Tiba-tiba ada pemasangan tiang di lingkungan kami. Kami ingin tahu apakah pemasangan ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujar salah satu warga.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Selain minimnya sosialisasi, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran regulasi terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemasangan tiang provider internet harus melalui tahapan izin, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah dan warga setempat. Jika tidak, maka proyek ini bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dampak Negatif dari Pemasangan Tiang Provider Internet
Warga juga mengeluhkan dampak negatif dari proyek ini yang berpotensi merusak fasilitas umum. Beberapa keluhan yang muncul di antaranya:
- Merusak gorong-gorong
- Mengganggu instalasi PDAM
- Merusak selokan dan pekarangan
Respons Pihak Berwenang
Sementara itu, pihak Desa Sukamaju menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga. Mereka berjanji akan memeriksa perijinannya dan memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemasangan tiang ini tidak melanggar aturan yang ada,” ujar seorang perwakilan Desa.