Berita Medan, FaktaindonesiaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara DPP LSM PENJARA secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.206.01.25 terkait pembentukan dan pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Pada tanggal 29-01-2025. SK ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan kinerja aparatur negara di wilayah Sumatera Utara.
Dalam SK yang dikeluarkan, ditetapkan susunan kepengurusan DPD Sumatera Utara yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta berbagai bidang yang bertugas dalam menjalankan visi dan misi LSM PENJARA. Kepengurusan ini diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPD Sumatera Utara yang baru diberikan SK, Iqbal Alfansyuri, menyatakan bahwa kepengurusan ini siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi pemerintahan, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan kinerja aparatur negara agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris DPD Sumatera Utara, Sudianto, menambahkan bahwa LSM PENJARA akan mengedepankan pendekatan yang berbasis data dan investigasi dalam menjalankan fungsi pengawasannya. “Kami akan melakukan kajian dan monitoring yang mendalam terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah di Sumatera Utara guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” katanya.
Surat Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pengurus DPD Sumatera Utara memiliki mandat penuh untuk menjalankan program kerja yang telah dirancang oleh Agung setiawan Sebagi ketua umum DPP LSM PENJARA, termasuk mengadakan pelatihan, advokasi, serta berbagai kegiatan sosial yang dapat meningkatkan kesadaran hukum dan hak-hak masyarakat.
Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan LSM PENJARA DPD Sumatera Utara dapat semakin aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra kritis pemerintah serta sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik.
