Pemda Ciamis Siapkan Bantuan untuk 41 Rumah Warga pada 2025, Termasuk Korban Bencana dan Rutilahu

Pemda Ciamis Siapkan Bantuan untuk 41 Rumah Warga pada 2025, Termasuk Korban Bencana dan Rutilahu

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memastikan akan menyalurkan bantuan perbaikan rumah untuk puluhan warga pada tahun 2025. Bantuan tersebut menyasar 5 unit rumah korban bencana serta 36 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang seluruhnya dikoordinasikan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Ciamis, Deasy Ariyanto, menjelaskan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar melalui APBD untuk mendukung program peningkatan kualitas hunian warga. Menurutnya, besaran bantuan yang diberikan berbeda tergantung kategori rumah yang ditangani.

Bacaan Lainnya

“Untuk rumah korban bencana, bantuannya sebesar Rp 50 juta per unit, sementara rumah Rutilahu mendapatkan Rp 20 juta untuk setiap unitnya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025). Deasy merinci, lima rumah korban bencana itu tersebar di empat kecamatan, yakni Cisaga (1 unit), Cihaurbeuti (1 unit), Panawangan (2 unit), dan Sindangkasih (1 unit).

Bantuan Tambahan dari Provinsi dan Pemerintah Pusat

Deasy menambahkan bahwa dukungan terhadap Rutilahu tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten. Pada tahun 2025, terdapat pula bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk 105 unit Rutilahu yang berlokasi di kawasan kumuh seluas 10–15 hektare. Selain itu, Pemerintah Pusat juga menyalurkan 20 unit bantuan melalui Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Ia menegaskan bahwa nilai bantuan dari Provinsi maupun Pemerintah Pusat sama, yaitu Rp 20 juta per unit. Bantuan ini bersifat stimulan dan bertujuan mendorong gotong royong di tingkat masyarakat. Dana tersebut biasanya disalurkan dalam bentuk bahan material dan upah tukang untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Alur Pengajuan Bantuan dan Perbedaan Konteks Penanganan

Lebih lanjut, Deasy menjelaskan bahwa setiap tahun DPRKPLH selalu berkolaborasi dengan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat dalam pengajuan bantuan Rutilahu. Meski sama-sama berhubungan dengan kerusakan rumah, konteks Rutilahu dan rumah korban bencana sangat berbeda dan membutuhkan pendekatan yang tidak sama.

“Untuk rumah rusak akibat bencana, datanya kami terima dari BPBD Ciamis melalui asesmen kebencanaan serta kajian geologi. Hasilnya menjadi dasar pengajuan bantuan ke pemerintah, baik melalui APBD Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat,” paparnya.

Pos terkait