Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar Yulia Dewita mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang di pimpin oleh Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan juga pemberdayaan terhadap masyarakat.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Pemda Provinsi Jabar melalui fungsi GWPP memiliki tanggung jawab, salah satunya adalah menerima dan menindaklanjuti evaluasi kecamatan yang di laksanakan oleh kabupaten/kota, dengan harapan ke depan dapat mendorong kinerja kecamatan dalam menunjang keberhasilan pembangunan di kabupaten/kota yang akan teragregasi dengan pembangunan provinsi,” tutur Yulia.