Bekasi, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik pada 14 Februari 2025 di Hotel Primebize, Cikarang Selatan. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Joaharul Alam, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. “Sudah tiga tahun kami melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan, Pemkab Bekasi bekerja sama dengan Ombudsman RI Jakarta Raya untuk memberikan pembekalan kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.
Hasilnya, terjadi peningkatan signifikan dalam penilaian kepatuhan: dari zona kuning pada 2022 menjadi zona hijau dengan nilai 87,88 pada 2023-2024. Tahun ini, Pemkab Bekasi menargetkan nilai di atas 90.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik mencakup pelatihan bagi layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, kecamatan, dan puskesmas.
“Kriteria yang diatur Ombudsman RI harus dipenuhi agar pelayanan lebih baik, sesuai dengan lokus dan indikator yang ditentukan,” jelas Joaharul.
Joaharul juga menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah program Botram di Disdukcapil, yang menyediakan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses administrasi kependudukan.
Dengan berbagai inisiatif dan kerja sama yang dilakukan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
