Berita BEKASI, FaktaindonesiaNews.com – Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan berupaya untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat, dengan cara menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, di tambah menjadi 80 persen. Hal ini di lakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.
Zonasinya Untuk Bisa Menjamin
“Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang di utamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (30/5/2024).
Ia menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data Dinas Sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menurutnya, data DTKS lebih valid karena data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.
“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS, jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.
Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya di putar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen,” lanjutnya.