Pemdakab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Pemdakab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Menurutnya, data DTKS lebih valid karena data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.

“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS, jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.

Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.

“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya di putar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen,” lanjutnya.

Mengenai sistem zonasi, Imbunya, akan di lihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.

“Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal),” tuturnya.

Berupaya Untuk Menetapkan Aturan Sesuai

Pemdakab Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP. Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *