“pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti Inpres ini. Karena Perda APBD telah menetapkan anggaran, pemerintah daerah harus segera menyesuaikannya agar realisasi anggaran, terutama untuk layanan dasar masyarakat, bisa lebih cepat,” tambah Sumule.
Pembatasan Belanja Pendukung
Selain perjalanan dinas, belanja honorarium juga akan dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional. Pemerintah daerah harus mengurangi belanja pendukung dan lebih memprioritaskan anggaran untuk meningkatkan kinerja layanan publik.
Beberapa poin dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan lainnya.
“Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan penjabaran APBD dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD agar DPRD dapat menuangkannya dalam Perda perubahan APBD.,” tambah Sumule.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 merupakan arahan resmi Presiden Republik Indonesia yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Inpres ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.