Garut, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (26/2/2025).
Sosialisasi ini melibatkan 40 peserta dari Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, yang terdiri dari camat, kepala desa, TP-PKK, UPT PP Wilayah 1 dan 4, PLKB, Forum Anak, serta Karang Taruna. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat mempercepat implementasi KLA di tingkat kecamatan dan desa.
Komitmen Pemerintah Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan bahwa penyelenggaraan KLA bukan sekadar wacana, melainkan sebuah komitmen nyata untuk memastikan hak anak terpenuhi dan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka dapat terwujud.
“Melalui kegiatan ini, kita terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak dengan memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan,” ujar Yayan.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi KLA di Garut merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Keputusan Bupati Garut Nomor 463/Kep.318-DP2KBP3A/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Strategi Implementasi KLA di Kecamatan dan Desa
Dalam sosialisasi ini, juga dibahas konsep Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela). Pemerintah mendorong setiap kecamatan dan desa untuk membentuk gugus tugas serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk komitmen terhadap program KLA.
Narasumber dari Universitas Garut, Prof. Ikeu Kania, menegaskan bahwa penerapan KLA harus dilakukan dengan strategi Pemenuhan Hak Anak (PUHA). Strategi ini mencakup:
- Integrasi hak anak dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di berbagai sektor.
- Penerapan prinsip KLA dalam semua tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
- Pemberlakuan konsep KLA dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan.
“Strategi lainnya adalah memastikan konsep KLA diterapkan di semua tingkatan wilayah, sehingga setiap anak dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” jelas Prof. Ikeu.
Harapan dan Komitmen Pemerintah
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan semakin meningkat, sehingga program Kabupaten Layak Anak dapat berjalan secara optimal. Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak, memastikan pemenuhan hak-hak anak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Garut sebagai Kabupaten Layak Anak.
Upaya ini sejalan dengan visi Garut sebagai daerah yang berorientasi pada kesejahteraan anak, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara maksimal.
