Pemdakab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Pemdakab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.comPemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785 -BPBD/2024 yang di keluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Surat keputusan tersebut di tandatangani oleh Pejabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai tanggapan atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Sebelumnya, Pj. Bupati Garut juga telah menerbitkan surat pernyataan status darurat darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *