Pemdakab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Pemdakab Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Sebelumnya, Pj. Bupati Garut juga telah menerbitkan surat pernyataan status darurat darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Dalam situasi darurat darurat ini, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Serta pendanaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalkan dampak bencana. Upaya yang di lakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Bacaan Lainnya

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Pos terkait