Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785 -BPBD/2024 yang di keluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Surat keputusan tersebut di tandatangani oleh Pejabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai tanggapan atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Sebelumnya, Pj. Bupati Garut juga telah menerbitkan surat pernyataan status darurat darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.
Dalam situasi darurat darurat ini, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Serta pendanaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalkan dampak bencana. Upaya yang di lakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.
Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan-undangan.






