Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.comPemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). Dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar. Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar. Dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Pos terkait