Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). Dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar. Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar. Dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan di PT. Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
” Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Bey Machmudin.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar. Pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya. Serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 – Maret 2024. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.
Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.