Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Bey juga menekankan bahwa masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap kepastian hukum dapat segera diperoleh, sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.

Penanganan Perkara Hukum Pemdaprov Jabar

Pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, yang terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah mendapatkan putusan tetap (inkrah), dengan Pemdaprov Jabar berhasil memenangkan sebagian besar kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Memasuki tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru. Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset secara lebih efektif.

“Kami optimistis dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Pos terkait