Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar. Di laksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang di laksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *