Tak hanya soal jarak, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kesamaan alamat siswa. Hal itu menunjukkan adanya pembuatan KK di satu tempat.
Iwan menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius. Sesuai dengan keputusan Sekjen Kemenristekdikti No. 47/2023, pengawasan dapat di lakukan oleh Ombudsman dan aparat penegak hukum.
Gempur berharap jika terbukti terjadi rekayasa, maka penerimaan siswa tersebut harus di batalkan, dan jika ada pelanggaran hukum, maka harus di usut secara tuntas.
“Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti curang, maka mereka juga harus mendapatkan sanksi yang tegas,” tambah Iwan.