Faktaindonesianews.com – Pemerintah resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan di tengah lonjakan biaya operasional global, sekaligus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar kenaikan tarif tidak membebani penumpang secara berlebihan.
Subsidi dan Insentif untuk Tekan Kenaikan
Salah satu langkah utama adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket penerbangan domestik berjadwal, khususnya kelas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan lonjakan harga tiket agar tetap dalam batas wajar.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan, atau total Rp2,6 triliun, sebagai bentuk subsidi untuk menopang sektor penerbangan nasional.
Tak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Untuk pesawat jet dan baling-baling, tarif diseragamkan menjadi 38 persen. Kebijakan ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya energi global yang dipicu situasi geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah.
Bebas Bea Masuk Suku Cadang
Langkah lainnya yang cukup signifikan adalah pembebasan bea masuk hingga 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dalam negeri.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong aktivitas ekonomi sektor penerbangan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Maskapai Masih Tunggu Aturan Resmi
Meski kebijakan kenaikan tarif sudah diumumkan, implementasinya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah, khususnya keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
Sejumlah maskapai besar seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group belum dapat memastikan kapan tarif baru akan mulai diberlakukan.
Presiden Direktur Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, menyebut kenaikan ini masih dalam batas wajar dan dinilai cukup seimbang antara kepentingan industri dan kemampuan masyarakat.
“Pemerintah sudah melakukan upaya maksimal untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan daya beli penumpang,” ujarnya.
Dampak bagi Penumpang
Bagi masyarakat, kenaikan tarif ini berpotensi meningkatkan biaya perjalanan udara, terutama untuk rute domestik populer. Namun, dengan adanya subsidi dan intervensi pemerintah, lonjakan harga diharapkan tidak terlalu drastis.






