BEKASI, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mengembangkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu bersaing di pasar nasional. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Versi 6, bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi XI DPR RI.
Acara yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/10/2025) ini dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, jajaran pimpinan LKPP, serta ratusan pelaku UMKM binaan Pemkab Bekasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan kehadiran Katalog Elektronik Versi 6 menjadi momentum penting bagi UMKM lokal untuk masuk dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
“UMKM adalah penggerak utama ekonomi daerah. Melalui katalog elektronik versi terbaru ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan aktif dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Ida.
Ia menambahkan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan kebijakan perlindungan UMKM lokal, termasuk kewajiban bagi hotel, ritel, dan mitra pemerintah untuk menggunakan produk hasil karya pelaku UMKM daerah. Langkah ini dinilai penting agar produk lokal mendapat akses pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menjelaskan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 mulai berlaku secara nasional sejak 1 Oktober 2025. Sistem ini dirancang lebih efisien dan ramah pengguna, karena sudah terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran elektronik.
“Melalui versi terbaru ini, pelaku usaha akan lebih mudah bertransaksi. Semua proses pengadaan, mulai dari pengunggahan produk, penawaran harga, hingga pembayaran, bisa dilakukan secara digital dan transparan. Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pelatihan langsung cara mengunggah produk hingga simulasi transaksi,” jelas Iwan.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Pemkab Bekasi dan LKPP dalam memperluas akses pasar pemerintah bagi UMKM lokal.
“Langkah ini konkret. Katalog elektronik versi 6 dirancang agar lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit. Dengan begitu, UMKM bisa menjadi pemain utama di negeri sendiri tanpa terkendala birokrasi,” tegas Puteri.
Ia juga menegaskan, pihaknya di Komisi XI DPR RI akan terus mengawal proses transisi sistem katalog elektronik versi baru ini, agar pelaksanaannya inklusif dan adil bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
“Kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya mempercepat transformasi digital pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung produk lokal berkualitas,” tutupnya.
