Bekasi, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada rangkaian pembukaan MTQH Ke-57 Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Senin 17 November 2025. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja serta unsur Forkopimda. Kebijakan pengangkatan PPPK ini disebut sebagai bagian dari penataan aparatur daerah yang disesuaikan dengan kondisi fiskal Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa keputusan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu telah melalui kajian mendalam. Selain mempertimbangkan audiensi dan masukan sebelumnya, Pemkab Bekasi memastikan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama.
“Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah melantik lebih dari 9.000 PPPK. Ini hasil audiensi dan telaahan, insyaallah hasil kajian,” ujar Ade Kunang di hadapan para aparatur.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan aspirasi dari pemimpin sebelumnya, tetapi juga perhitungan fiskal yang cermat. Pemkab Bekasi bahkan harus menyesuaikan anggaran karena adanya pemotongan lebih dari Rp600 miliar pada transfer ke daerah.
Ade menyebut pengangkatan 3.058 PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak membebani struktur APBD. Ia menambahkan bahwa total PPPK yang telah dilantik Pemkab Bekasi mencapai sekitar 13.000 orang, dan nilai kebutuhan anggaran tahunannya mendekati Rp1 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menahan rekrutmen PPPK tambahan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil agar keseimbangan pembangunan dan kemampuan belanja daerah tetap terjaga di tengah keterbatasan fiskal.
“Mohon jangan menerima lagi untuk PPPK. Ini kondisi anggaran kita. Kabupaten Bekasi juga mendapat reward dari Kemendagri sebesar Rp1 triliun yang akan ditransfer ke kas daerah,” kata Ade Kunang.
Pemkab Bekasi merinci bahwa jumlah aparatur kini meningkat signifikan. Data BKPSDM menunjukkan ASN Kabupaten Bekasi semula berjumlah 22.504 orang, terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, dan 13.411 PPPK. Dengan tambahan 3.058 PPPK Paruh Waktu, total ASN kini mencapai 25.562 orang. Kondisi ini mendorong Pemkab Bekasi untuk lebih disiplin dalam mengelola belanja pegawai.
Ade mengingatkan, porsi belanja pegawai sebelum penambahan PPPK Paruh Waktu sudah berada di angka 40 persen lebih dari APBD. Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan dan inovasi agar keseimbangan fiskal tetap terjaga.
“Belanja pegawai berpotensi meningkat. Kami berharap dukungan Ketua DPRD dan seluruh legislatif untuk menjaga stabilitas anggaran daerah,” tuturnya.
Pemkab Bekasi memastikan pengelolaan anggaran tetap diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai kesimpulan, penyerahan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah besar yang tetap dilakukan dengan kehati-hatian anggaran agar kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengorbankan pembangunan daerah.
