Site icon Berita Fakta Indonesia

Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama masa libur panjang sejak Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, lonjakan aktivitas masyarakat dan tingginya kunjungan wisatawan berdampak langsung pada peningkatan volume sampah harian di Kota Bandung.

Menurut Farhan, kondisi tersebut semakin membebani sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga kini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.

“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Kota Bandung belum memiliki tempat pembuangan akhir sendiri sehingga kapasitas penanganan sampah sangat bergantung pada kuota pembuangan residu yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke TPPA Sarimukti.

Farhan pun mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan tambahan kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Menurutnya, kebijakan tersebut cukup membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di sejumlah titik di Kota Bandung.

“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang tersedia. Meski demikian, residu hasil pengolahan tetap membutuhkan tempat pembuangan akhir yang memadai.

Saat ini Pemkot Bandung masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah tersebut. Penetapan status itu mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Jika status darurat sampah resmi ditetapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan di Kota Bandung.

Farhan menegaskan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam mengurangi produksi sampah dari sumbernya.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan barang sekali pakai dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.

“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tuturnya.

Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kota Bandung di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan pertumbuhan kawasan perkotaan. Karena itu, kolaborasi lintas sektor serta kesadaran bersama dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Exit mobile version