Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis 2026, Fokus Tangani Sampah, Bangun RSUD, dan Perkuat BPR Daerah

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab berbagai tantangan strategis yang dihadapi Kota Bandung.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Tiga raperda yang diajukan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas

Farhan menegaskan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan baru yang lebih efektif.

Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah saat ini sudah mendekati titik kritis sehingga regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Melalui revisi perda tersebut, Pemkot Bandung berharap dapat memperkuat kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan lingkungan perkotaan yang terus berkembang.

Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat dengan Skema Multiyears

Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengusulkan penerapan skema penganggaran tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.

Farhan menjelaskan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pembiayaan multiyears agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan RSUD baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, sedangkan pembangunan Gedung Inspektorat akan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Penyesuaian Regulasi BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Raperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan perubahan nomenklatur dan pengaturan badan usaha milik daerah di sektor keuangan.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama lembaga, tetapi juga memperluas ruang lingkup kegiatan usaha serta menyesuaikan bentuk badan hukum yang berlaku.

Karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang mengatur perusahaan daerah tersebut agar selaras dengan ketentuan nasional dan mampu mendukung pengembangan sektor keuangan daerah.

DPRD Siapkan Pembahasan Melalui Panitia Khusus

Sebagai tindak lanjut atas pengajuan tiga raperda tersebut, DPRD Kota Bandung telah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada 19 Juni 2026.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda secara mendalam. Nama anggota pansus akan diumumkan setelah seluruh fraksi menyampaikan usulan anggotanya kepada Sekretariat DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Pos terkait