Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melanjutkan langkah penataan ruang kota dengan membongkar sebuah reklame videotron bando yang melintang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan Hotel Santika Bandung, Kamis malam (18/6/2026) hingga Jumat dini hari.
Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan tata ruang, meningkatkan estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan baru selesai pada pukul 04.30 WIB. Reklame yang ditertibkan berupa videotron dua muka berukuran 4 x 12 meter yang membentang di atas badan jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu menutup sementara ruas Jalan LLRE Martadinata guna menjamin keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan dengan lancar serta tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan,” ujar Bambang.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara hati-hati mengingat ukuran reklame yang cukup besar dan posisinya yang berada tepat di atas jalur lalu lintas. Petugas harus membongkar konstruksi utama sekaligus panel LED yang terpasang pada videotron tersebut dengan menggunakan peralatan khusus.
Selama proses berlangsung, personel gabungan bekerja sepanjang malam untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan kerja. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pembongkaran tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Bambang menjelaskan, videotron yang dibongkar merupakan reklame bando ke-12 yang telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam program penataan reklame yang saat ini terus digencarkan.
Penertiban reklame bando menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena selain berpengaruh terhadap estetika kota, keberadaannya juga berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban ruang publik, dan kenyamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Bandung menilai keberadaan reklame yang melintang di atas jalan harus ditata sesuai ketentuan agar tidak mengganggu fungsi ruang kota maupun menimbulkan potensi risiko bagi masyarakat.
Melalui program penataan yang dilakukan secara bertahap, Pemkot Bandung berharap wajah kota menjadi lebih tertib, modern, dan memiliki nilai visual yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi reklame yang lebih sehat dan teratur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan hambatan berarti maupun insiden yang mengganggu jalannya proses pembongkaran.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” kata Bambang.
