Pemkot Bandung Cabut Segel FTL Gym Setelah Izin PBG Resmi Diterbitkan

Pemkot Bandung Cabut Segel FTL Gym Setelah Izin PBG Resmi Diterbitkan

BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym yang berlokasi di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).

Pencabutan segel dilakukan setelah pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya menjadi kendala operasional.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa bangunan tersebut disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober karena adanya ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin awal. Setelah pemilik mengajukan pembaruan izin PBG dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Pemkot pun menyetujui pembukaan segel tersebut.

“Alhamdulillah, pagi ini kita buka kembali bangunan FTL Gym untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” ujar Erwin usai prosesi pembukaan segel.

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit proses perizinan. Sebaliknya, Pemkot mendorong para pelaku usaha untuk tertib agar tidak mengalami kerugian akibat penutupan bangunan.

“Izin kita permudah dan percepat. Seperti FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa kembali beroperasi untuk masyarakat Bandung,” katanya.

Diketahui, gedung tersebut sebelumnya memiliki PBG lama dengan peruntukan bukan untuk pusat kebugaran. Bangunan itu bahkan sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO) dan terakhir diubah menjadi gym tanpa memperbarui izin fungsi bangunannya.

Erwin berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar disiplin dalam urusan perizinan.

“Kalau sejak awal disiplin, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti. Jadi taat aturan itu justru membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menjelaskan bahwa kesesuaian fungsi menjadi poin penting dalam pengawasan tata bangunan di wilayah Kota Bandung.

“Begitu PBG sesuai fungsi diterbitkan, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” jelasnya.

Rulli menambahkan, proses pembukaan segel dilakukan setelah pengelola mengajukan permohonan resmi dan diverifikasi oleh tim teknis. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi bangunan apa pun, baik milik swasta maupun lembaga publik.

Ia juga menuturkan, proses penerbitan PBG tidak membutuhkan waktu lama, asalkan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai standar sistem.

“Kalau berkas teknisnya benar, penerbitan PBG bisa selesai dalam 28 hari sesuai SOP,” ungkap Rulli.

Pos terkait