BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menghadiri kegiatan Kunjungan Edukasi dan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha di PT Bisma Estetika Indonesia, Jalan Dahlia, Kelurahan Merdeka, Senin (27/10/2025).
Menurut Erwin, saat ini status UHC Kota Bandung sudah berada pada level Praja, namun masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN. “Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan, mereka berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga perlindungan terhadap hak pekerja,” tegasnya.
Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin lagi menemukan praktik perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kami sempat menemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan 20 dari 100 pegawai. Praktik semacam ini harus dihentikan. Jika tetap dilakukan, tentu akan ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin usaha. Namun kami tetap mengedepankan pembinaan,” ujarnya.
Selain menyoroti kepatuhan terhadap JKN, Erwin juga mendorong badan usaha agar memprioritaskan tenaga kerja asal Kota Bandung. Ia menekankan, tingkat pengangguran terbuka di Bandung masih berada di angka 7,4 persen dan ditargetkan turun menjadi 6,4 persen. “Mari bantu pemerintah dengan membuka lapangan kerja lebih luas bagi warga Bandung sendiri,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak menunggu teguran dari pemerintah. “Sebelum kami datang, daftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga bentuk ibadah dan perlindungan bagi pekerja. Kalau kita tegak lurus, keberkahan usaha pasti ikut bertambah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, mengungkapkan bahwa PT Bisma Estetika Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi. Dari total 100 karyawan, hanya 20 orang yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 80 lainnya masih belum dialihkan sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah), padahal mereka berstatus pekerja tetap.
“Sejak tahun 2023, kami sudah melakukan pembinaan persuasif hingga pemeriksaan tahun 2024. Bahkan sudah diberikan teguran tertulis pertama dan kedua, serta denda administratif sesuai PP 86 Tahun 2013. Namun hingga kini, 80 karyawan masih belum didaftarkan,” jelas Greisthy.
Ia juga menyoroti adanya pekerja yang justru tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD dan UHC. Padahal, status tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan karyawan tetap. “Manfaat JKN ini terlalu besar untuk diabaikan. Program ini memberikan jaminan perlindungan kesehatan menyeluruh, baik saat sakit maupun dalam kondisi darurat,” tambahnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 8.000 badan usaha di Kota Bandung, namun baru 7.000 yang terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Masih ada sekitar 500 badan usaha yang belum patuh, baik belum mendaftarkan pekerja sama sekali maupun hanya sebagian.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Bisma Estetika Indonesia, Zaki, menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi kewajiban. “Dalam waktu dekat, kami akan mendaftarkan seluruh karyawan ke JKN. Ini menjadi bahan evaluasi agar perusahaan dapat menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja dengan lebih baik,” ujarnya.






