BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap aturan perizinan, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa setiap pengusaha maupun warga harus mengurus izin sebelum memanfaatkan bangunan untuk kegiatan usaha atau hunian.
“Kita permudah, kita percepat. Tapi tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, risikonya disegel,” tegas Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Menurut Erwin, banyak pelaku usaha yang dirugikan karena tidak tertib izin, sehingga kegiatan operasional mereka harus berhenti untuk waktu yang cukup lama. Padahal, Kota Bandung sangat terbuka bagi investor selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Kota Bandung terbuka untuk investasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau tertib dari awal, tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan fakta mencengangkan. Dari hampir 600.000 bangunan di wilayah Kota Bandung, baru sekitar 50 persen yang memiliki izin PBG.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan bangunan hunian, sementara sisanya adalah bangunan usaha, fasilitas publik, dan gedung komersial lainnya.
Rulli menjelaskan, pelanggaran paling sering terjadi pada penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam izin PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi setelah mengubah fungsi bangunan tanpa menyesuaikan izinnya.
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumennya tidak benar secara teknis, bukan soal lambat di administrasi. Akibatnya, berkas harus bolak-balik untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penerbitan izin, Dinas Cipta Bintar kini rutin melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, dan asosiasi perencana agar pemahaman teknis sesuai dengan standar sistem SIMBG. Langkah ini diharapkan membuat pengajuan izin lebih cepat dan efisien.
Selain memperkuat pelayanan, Pemkot Bandung juga akan meningkatkan pengawasan dan penertiban bangunan yang belum berizin secara bertahap. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan bangunan dan tata ruang kota.
Rulli menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari keamanan dan keteraturan pembangunan di perkotaan.
“Dengan tertib PBG, Kota Bandung akan lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.






