Faktaindonesianews.c0m, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Aturan Ketat: Wajib Izin Gubernur atau Kondisi Darurat
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tidak diperbolehkan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat.
Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat. Namun, tindakan tersebut tetap wajib dilaporkan setelah penanganan dilakukan di lapangan.
Daftar Ruas Jalan Provinsi di Kota Bandung
Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Bandung menjadi bagian dari kebijakan ini, di antaranya:
- Jalan Diponegoro
- Jalan Pasteur
- Jalan Cihampelas
- Jalan Merdeka
- Jalan Sudirman
- Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)
- Jalan Gardujati
Keberadaan pepohonan di ruas-ruas tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan kota.
Peran Penting Pohon bagi Lingkungan Kota
Pepohonan di sepanjang jalan tidak hanya memperindah kota, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kualitas udara. Selain itu, keberadaan pohon mampu mengurangi polusi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas.
Pemkot Bandung menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga ruang terbuka hijau dan kelestarian lingkungan hidup.
Tiga Poin Utama dalam Surat Edaran
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam kebijakan tersebut:
- Larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi.
- Kewajiban memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat sebelum melakukan tindakan.
- Kewajiban pelaporan jika penebangan dilakukan dalam kondisi darurat.
Koordinasi Antarinstansi Diperkuat
Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.
Setiap usulan penebangan atau pemangkasan akan diarahkan sesuai kewenangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan di lapangan tetap sesuai aturan.






