Pemkot Bandung Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Efisien dan Profesional

Pemkot Bandung Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Efisien dan Profesional

Bandung, Faktaindonesianews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya pembaruan sistem pemerintahan secara mendasar, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan tata laksana pemerintahan.

Menurut Iskandar, kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2021 menjadi langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, dinamis, dan berorientasi pada hasil (result oriented).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar dalam kegiatan Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan kerja pemerintahan, yang digelar di Hotel Oakwood Bandung, Senin (3/11/2025).

“Selama empat tahun terakhir, Pemkot Bandung telah menjalankan tiga langkah utama reformasi birokrasi, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, transformasi jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, serta penguatan kerja berbasis tim dan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas. Namun, Iskandar mengingatkan bahwa tidak semua dinas memiliki karakteristik yang cocok dengan struktur fungsional.

“Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam agar sistem baru ini benar-benar lebih efektif dibanding struktur sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk aktif menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi agar bisa segera ditemukan solusi bersama. Menurutnya, kegiatan evaluasi ini menjadi sarana refleksi dan penguatan komitmen jajaran Pemkot Bandung dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, profesional, dan berintegritas.

“Momentum evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana penyederhanaan birokrasi membawa dampak positif bagi pelayanan publik. Kita ingin memastikan bahwa birokrasi yang kita bangun benar-benar melayani, bukan dilayani,” tegas Iskandar.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan membangun sinergi dan strategi tata kelola kelembagaan yang responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk dampaknya terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

“Penyederhanaan birokrasi tidak cukup hanya diukur dari perubahan struktur dan jabatan. Tolok ukurnya adalah hasil nyata, berupa peningkatan efektivitas kerja, percepatan layanan, dan profesionalisme aparatur,” kata Tono.

Ia memaparkan, sejauh ini Pemkot Bandung telah menata 371 jabatan dan berhasil mencapai 100 persen penyesuaian struktur organisasi baru. Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan dalam implementasi, terutama pada penyesuaian jabatan fungsional dengan kebutuhan teknis di perangkat daerah.

Beberapa subbagian tata usaha dan keuangan masih belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik jabatan fungsional yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Tono, hal ini harus segera diatasi agar penyederhanaan birokrasi berjalan optimal dan tidak menimbulkan ketimpangan antar-OPD.

“Perubahan ini harus memberikan manfaat langsung bagi efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Pos terkait