BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya menuntaskan persoalan legalitas seluruh pasar tradisional secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan hukum, baik bagi pedagang maupun pengelola pasar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penyelesaian legalitas pasar menjadi bagian penting dari upaya penataan ekonomi daerah. Salah satu pasar yang kini tengah menjadi fokus perhatian adalah Pasar Cihaurgeulis.
“Terkait Pasar Cihaurgeulis, saya sedang menunggu kepastian legal opinion untuk bisa melakukan pemindahan. Setelah itu, PD Pasar bisa melakukan negosiasi ulang dengan para pedagang di sana,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Horison, Rabu (12/11/2025).
Menurut Farhan, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, karena menyangkut hak dan kepentingan banyak pihak. Ia menilai percepatan penataan pasar tidak boleh mengabaikan aspek kesepakatan bersama dan kondisi bangunan yang ada.
“Sebetulnya butuh cepat karena sudah terlalu lama tertunda. Tapi kami tidak bisa langsung memindahkan karena harus ada kesepakatan semua pihak. Kondisi bangunannya juga belum siap, jadi akan kita atur ulang,” jelasnya.
Farhan mengakui, permasalahan legalitas bukan hanya terjadi di Pasar Cihaurgeulis. Beberapa pasar lain di Kota Bandung juga menghadapi masalah serupa, terutama terkait status kepemilikan lahan dan pengelolaan.
“Satu per satu pasar akan kita bereskan legalitasnya. Karena memang masih ada beberapa pasar yang status lahannya belum jelas,” tuturnya.
Sebagai contoh, Farhan menyebutkan bahwa penyelesaian legalitas di ITC Kebon Kelapa sudah rampung. Pasar-pasar lain pun akan menyusul masuk ke dalam daftar penyelesaian berikutnya.
“ITC Kebon Kelapa kemarin sudah beres. Setelah itu, pasar lain sudah dalam antrean. Ini bukan soal berani ambil langkah besar, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Dengan langkah penataan ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pasar di kota tersebut bisa beroperasi lebih tertib, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. Selain meningkatkan kepercayaan pedagang, upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan modern di masa depan.
