Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews : – Pemkot Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024.

Pada serah terima ini, Bambang  menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang di serahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya:

  1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
  2. LKPD di sampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  3. LKPD tersebut di sampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

“Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *