Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang digelar di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis (2/4/2026).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menegaskan, arsip memiliki peran vital sebagai bukti autentik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Ia menyebut, pengelolaan arsip yang baik menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tata kelola arsip merupakan bukti autentik dan bentuk akuntabilitas dari tata pemerintahan yang baik. Kelalaian dalam pengelolaan arsip bisa berdampak pada hilangnya aset, bukti hukum, hingga rekam jejak kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, arsip juga berfungsi sebagai alat perlindungan bagi aparatur pemerintah ketika menghadapi audit atau persoalan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis dan tidak boleh dianggap sepele.
“Arsip ini bisa menjadi ‘senjata’ ketika ada pemeriksaan atau persoalan. Jadi harus dijaga dengan baik dan tidak boleh tercecer,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai regulasi nasional. Bahkan, aspek kearsipan memiliki kontribusi signifikan dalam penilaian reformasi birokrasi.
Ia menambahkan, digitalisasi arsip menjadi langkah strategis yang perlu dipercepat. Saat ini, Pemkot Bandung tengah mengakselerasi implementasi sistem pengelolaan arsip dinamis terintegrasi melalui aplikasi Srikandi.
Iskandar mengapresiasi kecamatan yang telah mengimplementasikan sistem tersebut secara penuh. Namun, ia juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk segera menyusul agar integrasi pengelolaan arsip dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Disarpus Kota Bandung, Dewi Kaniasari melaporkan, pengawasan kearsipan di Kota Bandung menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2025, nilai pengawasan kearsipan internal mencapai 83,82 dan menempatkan Kota Bandung di peringkat kedua se-Jawa Barat.
Meski demikian, Dewi mengakui tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dengan adanya perubahan instrumen pengawasan kearsipan pada 2026 yang lebih menitikberatkan pada pengelolaan arsip digital.
“Penggunaan aplikasi Srikandi menjadi solusi utama dalam mendukung pengelolaan arsip elektronik yang terintegrasi. Saat ini, seluruh kecamatan sudah menerapkan, namun baru delapan OPD yang melakukan pemberkasan mandiri secara digital,” jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, Disarpus akan melakukan pembinaan dan pendampingan langsung ke lapangan. Selain itu, monitoring penggunaan tata naskah dinas dalam aplikasi juga akan diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan.
Workshop ini diikuti oleh 121 peserta yang terdiri dari kasubag umum dan kepegawaian serta arsiparis dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Bandung dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.
