Pemkot Bandung Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Kebersihan, Patuh Penghentian Insinerator

Pemkot Bandung Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Kebersihan, Patuh Penghentian Insinerator

Bandung, Faktaindonesianews.com  — Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan penuh menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Komitmen tersebut sekaligus ditegaskan dengan kepatuhan Pemkot Bandung terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal, termasuk penggunaan insinerator.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026). Farhan menegaskan bahwa arahan Presiden menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk membangun budaya bersih secara konsisten dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan agar menteri dan jajaran pemerintah pusat meluangkan waktu minimal 30 menit sebelum jam kerja untuk membersihkan lingkungan kantor.

“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.

Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir. Ia meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah, aparat kewilayahan, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan, agar kegiatan bersih-bersih dilakukan secara rutin dan masif.

Menanggapi arahan tersebut, Farhan menegaskan kesiapan Kota Bandung untuk mengimplementasikannya secara nyata. “Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Sejalan dengan itu, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Surat tersebut memerintahkan penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu tinggi, termasuk insinerator mini, berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Bandung pada 16 Januari 2026.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” kata Farhan.

Farhan juga memastikan seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung. Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan. “Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi ketergantungan pada TPA. Pemkot Bandung juga mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah terpadu.

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Farhan.

Pos terkait