Site icon Berita Fakta Indonesia

Pemkot Bandung Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Mulai 8 Juni 2026

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera dilaksanakan. Rencananya, pembayaran mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 sebagai bentuk pemenuhan hak aparatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah menantikan pencairan tambahan penghasilan tahunan tersebut. Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan penganggaran telah dipersiapkan sehingga proses pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, PPPK termasuk kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

“Pemberian gaji ke-13 kepada PPPK merupakan amanat peraturan pemerintah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Farhan, Rabu (3/6/2026).

Dasar Hukum Sudah Lengkap

Sebagai tindak lanjut dari regulasi nasional tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II yang berisi petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, proses pembayaran diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun Dapat Secara Proporsional

Farhan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan khusus bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Besaran gaji ke-13 yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Perhitungannya menggunakan formula:

n/12 × penghasilan satu bulan

Keterangan:

Dengan mekanisme tersebut, setiap PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh haknya secara adil sesuai masa pengabdian yang telah dilakukan.

Anggaran Sudah Disiapkan Pemkot Bandung

Pemerintah Kota Bandung memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah dipersiapkan sejak awal. Saat ini, proses penyusunan daftar pembayaran bagi seluruh PPPK Paruh Waktu telah selesai dilakukan oleh perangkat daerah terkait.

Kesiapan anggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pencairan dapat dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026,” kata Farhan.

Bentuk Apresiasi bagi Aparatur Pemerintah

Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur negara yang selama ini berperan dalam menjalankan pelayanan publik. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung, pencairan gaji ke-13 menjadi momentum yang positif karena menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

Exit mobile version